DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten, Alokasi Kursi dan Dapil

DPT Pemilu 2024 di Klaten, Alokasi Kursi dan Dapil

Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Klaten telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Klaten sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

Untuk informasi DPT Pemilu di Klaten, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

Jumlah DPT: 971.518

Laki-laki: 477.983

Perempuan: 493535

Jumlah Kecamatan: 26

Jumlah Desa: 401

Jumlah TPS: 4.198

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Baca Juga:  Dukung Program Sosial PD 'Aisyiyah, Bupati Tiwi Siapkan Anggaran Pengembangan Panti Asuhan

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

Alokasi Kursi dan Dapil di Klaten

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Klaten pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 5 dapil.

Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Klaten yang bisa dilihat di bawah ini:

Dapil Klaten 1 meliputi wilayah Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum, dan Wedi dengan alokasi 11 kursi.

Baca Juga:  Jumlah DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang

Kemudian dapil Klaten 2 meliputi Jogonalan, Gantiwarno, Manisrenggo, Prambanan, Kemalang, dan Karangnongko dengan jumlah alokasi 11 kursi.

Dapil Klaten 3 meliputi Jatinom, Karanganom, Tulung, dan Polanharjo dengan alokasi 8 kursi.

Selanjutnya untuk dapil Klaten 4 meliputi Delanggu, Ceper, Juwiring, dan Wonosari dengan alokasi 9 kursi.

Terakhir Dapil Klaten 5 meliputi Pedan, Trucuk, Karangdowo, Bayat, dan Cawas dengan alokasi 11 kursi.

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Klaten dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

Baca Juga:  Pemilih Diimbau Waspada Politik Transaksional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *