DPT Pemilu 2024 di Klaten, Alokasi Kursi dan Dapil
Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Klaten telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Klaten sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Klaten, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 971.518
Laki-laki: 477.983
Perempuan: 493535
Jumlah Kecamatan: 26
Jumlah Desa: 401
Jumlah TPS: 4.198
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Klaten
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Klaten pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 5 dapil.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Klaten yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Klaten 1 meliputi wilayah Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum, dan Wedi dengan alokasi 11 kursi.
Kemudian dapil Klaten 2 meliputi Jogonalan, Gantiwarno, Manisrenggo, Prambanan, Kemalang, dan Karangnongko dengan jumlah alokasi 11 kursi.
Dapil Klaten 3 meliputi Jatinom, Karanganom, Tulung, dan Polanharjo dengan alokasi 8 kursi.
Selanjutnya untuk dapil Klaten 4 meliputi Delanggu, Ceper, Juwiring, dan Wonosari dengan alokasi 9 kursi.
Terakhir Dapil Klaten 5 meliputi Pedan, Trucuk, Karangdowo, Bayat, dan Cawas dengan alokasi 11 kursi.
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Klaten dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***