DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal, Alokasi Kursi dan Dapil

DPT Pemilu 2024 di Kendal, Alokasi Kursi dan Dapil

Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kendal telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Kendal sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

Untuk informasi DPT Pemilu di Kendal, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

Jumlah DPT: 796.097

Laki-laki: 399.415

Perempuan: 396.682

Jumlah Kecamatan: 20

Jumlah Desa: 286

Jumlah TPS: 3491

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Baca Juga:  DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Batang

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

Alokasi Kursi dan Dapil di Kendal

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 5 dapil.

Adapun rinciannya, untuk Dapil 1 sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi.

Kemudian Dapil 3 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 4 sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 6 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi.

Baca Juga:  MPI Muhammadiyah akan Gelar AJM dan Fasilitasi UKW di Lampung Tahun Depan

Terakhir Dapil 5 dimana untuk alokasi masih tetap yaitu 7 kursi.

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Kendal dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *