DPT Pemilu 2024 di Kudus, Alokasi Kursi dan Dapil
Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kudus telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Kudus sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Kudus, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 642.666
Laki-laki: 317.891
Perempuan: 324.775
Jumlah Kecamatan: 9
Jumlah Desa: 132
Jumlah TPS: 2.623
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Kudus
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 yaitu 45 kursi yang tersebar di 4 dapil.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kudus yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Kudus 1 meliputi kecamatan Kota dan Jati dengan alokasi 11 kursi.
Dapil Kudus 2 yakni Kaliwungu-Gebog dengan 11 kursi.
Dapil Kudus 3 meliputi Jekulo-Dawe dengan 11 kursi.
Sementara untuk Dapil Kudus 4 yang meliputi Undaan-Bae-Mejobo memiliki kursi terbanyak yakni 12 kursi.
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Kudus dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***