DPT Pemilu 2024 di Jepara, Alokasi Kursi dan Dapil
Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jepara telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Jepara sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Jepara, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 914.996
Laki-laki: 457.357
Perempuan: 457.639
Jumlah Kecamatan: 16
Jumlah Desa: 195
Jumlah TPS: 3.490
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Jepara
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 5 dapil.
Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi.
Kemudian dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi.
Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan 8 kursi. Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi.
Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi.
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Jepara dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***