Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Grobogan untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Grobogan yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Grobogan 1 meliputi Purwodadi, Toroh, Geyer dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2 meliputi Grobogan, Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo (10 kursi).
Kemudian dapil Grobogan 2 meliputi Grobogan, Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo (10 kursi).
Dapil Grobogan 3 meliputi Pulokulon, Kradenan, Gabus (9 kursi)
Selanjutnya untuk dapil Grobogan 4 meliputi Gubug, Tegowanu, Tanggungharjo, Kedungjati (8 kursi)
Terakhir Dapil Grobogan 5 meliputi Penawangan, Godong, Karangrayung, Klambu, dan Brati (12 kursi).
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 5 dengan total alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Grobogan untuk Pemilu 2024.