DPT Pemilu 2024 di Karanganyar, Alokasi Kursi dan Dapil
Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Karanganyar telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Karanganyar sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Karanganyar, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 707.967
Laki-laki: 348.719
Perempuan: 359.248
Jumlah Kecamatan: 17
Jumlah Desa: 177
Jumlah TPS: 3.200
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Karanganyar
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024 yaitu 45 kursi yang tersebar di 5 dapil.
Dapil Karanganyar 1 terdiri dari kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Matesih, dengan alokasi 10 kursi.
Lalu dapil Karanganyar 2 gabungan kecamatan Kerjo, Ngargoyoso, Jenawi, Karangpandan, Tawangmangu, dengan alokasi 10 kursi
Kemudian dapil Karanganyar 3 gabungan kecamatan Jatiyoso, Jatipuro, Jumapolo, Jumantono, dengan alokasi 8 kursi.
Dapil Karanganyar 4 gabungan kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, dengan alokasi 7 kursi. Sedangkan kecamatan Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu berada pada Dapil Karanganyar 5 dengan alokasi 10 kursi
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***