Tentang Sistem Pemilu

Opini460 Dilihat

Oleh : Sri Indra Christovena

Fordem.id – Akhir-akhir ini ramai tentang sistem pemilihan umum 2024 yang diperdebatkan pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer.

Namun, 8 Fraksi DPR tolak sistem Proporsional Tertutup, kecuali PDI-P. Menurut sebagian pendapat masyarakat , jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024 maka terbesit ingatan masa lalu, kembali kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru.

Sedangkan sistem proporsional terbuka telah diterapkan sejak Pemilu 2004 agar proses pemilu itu menjadi lebih demokratis.

Ada jawaban plus dan minus terkait kelebihan atau kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Baca Juga:  Informasi DPS Pemilu 2024 di Kota Magelang

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana rakyat memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Namun sistem proporsional tertutup, rakyat hanya memilih partai politik saja. Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik akan mengajukan daftar calon legislatif disusun berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan jumlah kursi alokasi untuk satu daerah pemilihan (Dapil)

Dalam proses pemungutan suara bahwa sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

Baca Juga:  HIJRAH MEMPERKUAT CITA RASA MUHAMMADIYAH

Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah: Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol

Kelebihan sistem proporsional terbuka adalah: Mendorong kandidat bersaing dalam kompetisi mobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangun kedekatan antara pemilih dengan kandidat. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Baca Juga:  MENCIPTAKAN EKOSISTEM MUHAMMADIYAH (Bagian Kedua)

Akan tetapi, sistem proporsional tertutup memiliki beberapa kekurangan , yaitu: Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut

Kekurangan sistem proporsional terbuka adalah: Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga ada peluang terjadi praktik politik uang sangat tinggi di basis massa.Penghitungan hasil suara rumit. Sulit mendapatkan kuota gender dan etnis. Akan timbul potensi mereduksi peran parpol. Persaingan antar kandidat di internal partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *