Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di Kabupaten Kebumen.
Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kebumen di bawah ini:
Dapil Kebumen I meliputi Kecamatan Kebumen, dan Buluspesantren jumlah 7 kursi.
Dapil Kebumen II meliputi Kecamatan Petanahan, Klirong dan Pejagoan dengan jumlah kursi 6.
Dapil Kebumen III yang terdiri dari Kecamatan Pluring, Sruweng, Adimulyo dan Kuwarasan dengan jumlah 8 kursi.
Dapil Kebumen IV meliputi Kecamatan Ayah, Buayan, dan Rowokele jumlah 7 kursi.
Dapil Kebumen V meliputi Kecamatan Sempor, Gombong, Kranganyar, dan Karanggayam ada 8 kursi.
Dapil Kebumen VI meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno dan Karangsambung dengan jumlah 7 kursi.
Dapil Kebumen VII meliputi Ambal, Mirit, Prembun, Bonorowo dan Padureso dengan jumlah 7 kursi.