DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang, Alokasi Kursi dan Dapil
Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Rembang telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten Rembang sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Kabupaten Rembang, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 498.303
Laki-laki: 247.794
Perempuan: 250.509
Jumlah Kecamatan: 14
Jumlah Desa: 294
Jumlah TPS: 2.201
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Kabupaten RembangĀ
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu 2024 yaitu 45 kursi yang tersebar di 7 dapil.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Rembang yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Rembang 1 yakni Kecamatan Rembang dengan alokasi 6 kursi DPRD. Untuk dapil Rembang 2 mencakup Kecamatan Pancur dan Lasem alokasi 6
Dapil Rembang 3 dari Kecamatan Kragan dan Sluke mendapatkan jatah 7 kursi DPRD. Kemudian 4 terdiri atas Kecamatan Sarang dan Sedan dengan 8 kursi DPRD.
Untuk dapil 5 mencakup Kecamatan Sale dan Pamotan mendapatkan 6 kursi dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Bulu, Gunem dan Sulang mendapatkan alokasi 6 kursi DPRD.
Kemudian Dapil 7 mencakup Kecamatan Sumber dan Kaliori dengan alokasi 6 kursi.
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Rembang dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***