DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang, Alokasi Kursi dan Dapil

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang, Alokasi Kursi dan Dapil

Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Rembang telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten Rembang sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

Untuk informasi DPT Pemilu di Kabupaten Rembang, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

Jumlah DPT: 498.303

Laki-laki: 247.794

Perempuan: 250.509

Jumlah Kecamatan: 14

Jumlah Desa: 294

Jumlah TPS: 2.201

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Baca Juga:  Ketua PW Muhammadiyah Jateng Ajak Warga Tidak Golput

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

Alokasi Kursi dan Dapil di Kabupaten RembangĀ 

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu 2024 yaitu 45 kursi yang tersebar di 7 dapil.

Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Rembang yang bisa dilihat di bawah ini:

Dapil Rembang 1 yakni Kecamatan Rembang dengan alokasi 6 kursi DPRD. Untuk dapil Rembang 2 mencakup Kecamatan Pancur dan Lasem alokasi 6

Baca Juga:  Muhammadiyah Akan Gelar Musyda Ke-48 di Purbalingga

Dapil Rembang 3 dari Kecamatan Kragan dan Sluke mendapatkan jatah 7 kursi DPRD. Kemudian 4 terdiri atas Kecamatan Sarang dan Sedan dengan 8 kursi DPRD.

Untuk dapil 5 mencakup Kecamatan Sale dan Pamotan mendapatkan 6 kursi dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Bulu, Gunem dan Sulang mendapatkan alokasi 6 kursi DPRD.

Kemudian Dapil 7 mencakup Kecamatan Sumber dan Kaliori dengan alokasi 6 kursi.

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Rembang dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

Baca Juga:  Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang, Ini Informasi Dapil dan Kursi DPRD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *