DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo, Alokasi Kursi dan Dapil
Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Purworejo telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten Purworejo sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Kabupaten Purworejo, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 616.206
Laki-laki: 305.962
Perempuan: 310.244
Jumlah Kecamatan: 16
Jumlah Desa: 494
Jumlah TPS: 2.995
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Kabupaten Purworejo
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu 2024 yaitu 45 kursi yang tersebar di 6 dapil.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Purworejo yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil 1 meliputi Kecamatan Purworejo dan Kaligesing alokasi 7 kursi kemudian dapil 2 Bagelen, Purwodadi, dan Ngombol 6 kursi.
Sementara dapil 3 meliputi Kecamatan Bayan dan Banyuurip 5 kursi dan dapil 4 (Kutoaro-Butuh-Grabag) 9 kursi.
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Purworejo dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***