DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan, Alokasi Kursi dan Dapil
Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pekalongan telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Kabupaten Pekalongan, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 734.636
Laki-laki: 371.217
Perempuan: 363.419
Jumlah Kecamatan: 19
Jumlah Desa: 285
Jumlah TPS: 2.912
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Kabupaten Pekalongan
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu 2024 yaitu 45 kursi yang tersebar di 5 dapil.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pekalongan yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Pekalongan 1 (Kajen- Kandangserang-Paninggaran) 7 kursi.
Dapil Pekalongan 2 (Kesesi-Sragi- Bojong) 10 kursi.
Daerah Pemilihan Dapil 3 (Siwalan-Wiradesa-Tirto- Wonokerto) 10 kursi.
Dapil 4 (Wonopringgo-Buaran- Kedungwuni-Karangdadap) 11 kursi.
Dapil 5 (Petungkriyono-Talun-Doro- Karanganyar-Lebak Barang) 7 kursi.
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***