Fordem.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rapat pleno dihadiri oleh KPU Kabupaten Demak, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hasil rapat tersebut ditetapkan jumlah DPS 901.566 orang yang terdiri dari pemilih laki-laki 451.507 dan perempuan 450.059.
DPS yang telah ditetapkan tersebar di 3.659 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perlu diketahui, jumlah kecamatan di Kabupaten Demak yaitu 14 yang terdapat 249 desa atau kelurahan.