DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pemalang, Alokasi Kursi dan Dapil

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pemalang, Alokasi Kursi dan Dapil

Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pemalang telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten Pemalang sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

Untuk informasi DPT Pemilu di Kabupaten Pemalang, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

Jumlah DPT: 1.141.209

Laki-laki: 576.093

Perempuan: 565.116

Jumlah Kecamatan: 14

Jumlah Desa: 223

Jumlah TPS: 4.687

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Baca Juga:  Mengintip Ucapan Selamat Idul Adha dari Ganjar dan Anies

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

Alokasi Kursi dan Dapil di Kabupaten Pemalang

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Pemalang pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 6 dapil.

Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pemalang yang bisa dilihat di bawah ini:

Dapil 1 dengan alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Pemalang. Kemudian untuk dapil 2, alokasi 7 kursi yang meliputi Kecamatan Taman.

Baca Juga:  Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Banyumas

Dapil 3 dengan alokasi 8 kursi di Kecamatan Petarukan dan Apelgading. Untuk dapil 4 dengan alokasi 9 kursi di Kecamatan Bodeh, Comal dan Ulujami.

Sedangkan dapil 5 dengan alokasi 11 kursi terbagi di Kecamatan Moga, Pulosari, Beli dan Watukumpul.

Terakhir, dapil 6 dengan alokasi 8 kursi DPRD di Kecamatan Bantarbolang, Randudongkal dan Warungpring.

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Pemalang dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *