KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Blora telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Blora sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Blora, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 704.285
Laki-laki: 349.413
Perempuan: 354.872
Jumlah Kecamatan: 16
Jumlah Desa: 295
Jumlah TPS: 2.977
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Blora
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Blora pada Pemilu 2024 yaitu 45 kursi yang tersebar di 5 dapil.
Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Blora di bawah ini:
Dapil 1, meliputi Kecamatan Jiken, Jepon, Blora, dan Bogorejo dengan alokasi 11 kursi.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Kedungtuban, Cepu, dan Sambong alokasi kursi 8.
Dapil 3, meliputi Kecamatan Jati, Randublatung, dan Kradenan) jumlah kursi 9.
Dapil 4, meliputi Kecamatan Kunduran, Todanan, dan Japah alokasi 8 kursi.
Dapil 5, meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen dengan alokasi 9.