KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Batang telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Batang sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Batang, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 619.689
Laki-laki: 309.776
Perempuan: 309913
Jumlah Kecamatan: 15
Jumlah Desa: 248
Jumlah TPS: 2.569
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Batang
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024 yaitu 45 kursi yang tersebar di 5 dapil.
Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Batang di bawah ini:
Dapil Batang 1 (Kecamatan Batang) total kursi 8.
Dapil Batang 2 (Kandeman, Tulis, Subah, dan Pecalungan) alokasi 10 kursi.
Dapil 3 (Tersono, Gringsing, Limpung, dan Banyuputih) 10 kursi.
Dapil 4 (Blado, Reban, dan Bawang) 8 kursi.
Dapil 5 (Warungasem, Wonotunggal, dan Bandar) 9 kursi.