Desain Keserentakan Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Opini215 Dilihat

Oleh Hanan Wiyoko, Anggota KPU Banyumas

FORDEM.ID – Tulisan ini untuk menambahkan opini yang ditulis Hanang Sarwono, SP berjudul : Pemilu, Melembagakan Konflik untuk Integrasi Bangsa. Opini telah dimuat Fordem.id, 6 Juli 2023.

Saya sependapat dengan Hanang, yang telah mengemukakan tujuan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa karena potensi rawan konflik dan perebutan kekuasaan.

Dengan kata lain, tanpa Pemilu menurut Hanang, Indonesia rawan terbelah atau disintegrasi.

Hanang memberikan opini dengan latar belakang keragaman budaya, sejarah panjang konflik di Indonesia dari Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi. Saya rasa yang disampaikan sudah sesuai.

Kemudian Hanang mengkaitkan ke sistem Pemilu sebagai jalan demokrasi untuk suksesi nasional dengan seperangkat regulasi dan aturan teknis.

Termasuk mendorong terwujudnya partisipasi pemilih yang tinggi dalam Pemilu sebagai wujud kesertaan warga negara untuk menyalurkan kedaulatannya.

Melalui tulisan ini, saya ingin menambahkan yang belum diulas oleh opini di atas.

Adalah terkait desain keserentakan Pemilu yang berkaitan sebagai perwujudan integrasi bangsa.

Ulasan ini merujuk pada pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada komitmen bertajuk : Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa, saat Peluncuran Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Komentar Hasyim dapat disaksikan melalui channel Youtube KPU RI https://www.youtube.com/watch?v=9vtid7aP21U&t=2445s.

Baca Juga:  IF YOU DON’T INNOVATE, YOU DIE

“Tema yang diangkat bersama-sama adalah pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Pemilu pilkada arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk mempertahankan dan meraih kekuasaan. Desain keseretakan yang kita kaji nampaknya bisa sebagai sarana integrasi bangsa,” kata Hasyim Asy’ari.

Seperti kita ketahui, Pemilu 2024 adalah keserentakan pertama dalam sejarah bahwa antara Pilpres dan Pilkada dilaksanakan dalam satu tahun. Baru pertama terjadi.

Sebelumnya di Pemilu 2019 juga serentak, namun serentak untuk lima kotak atau lima jenis surat suara.

Baru di 2024 mendatang, desain keserentakan Pilpres dan Pilkada terjadi dalam satu tahun. Yakni, pada 14 Februari 2024 akan melakukan lima jenis pemilihan untuk Presiden dan wapres, anggota DPD, dan tiga pemilu legislatif DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabuaten.

Sedangkan pada 27 November 2024 akan dilakukan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi (1 provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengadakan pemilihan Gubernur) dan di 514 kabupaten/kota.

Baca Juga:  Tinggal 7 Hari Lagi, Segera Cek Data Diri Anda untuk Pemilu 2024 di Sini!

Dalam hal hasil Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, khususnya terkait pemenang pemilu legislatif memiliki kaitan dengan tahapan Pilkada 2024.

Khususnya dalam hal kewenangan partai politik mengusung calon gubernur/wagub dan bupati/wabup serta walikota/wakil walikota.

Diatur PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 5 bahwa partai politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian, hasil Pemilu 2024 yang diperkirakan akhir Maret sudah bisa diketahui hasilnya akan mempengaruhi pencalonan Pilkada 2024.

Dari Pasal 5 di atas, dimungkinkan terjadi dua hal : pertama, ada parpol pemenang pileg untuk mengusung calon tanpa koalisi dan kedua, parpol akan membangun koalisi untuk memenuhi ambang persyaratan pencalonan kepala daerah.

Kondisi inilah yang menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari sebagai desain terjadinya integrasi atau penyatuan kepentingan politik.

Baca Juga:  GANGGUAN JALAN

Dicontohkan sederhana, partai politik saat pilpres membentuk koalisi X dan Y. Koalisi X beranggotakan Parpol A, B, dan C. Kemudian koalisi Y beranggotakan parpol E, F, dan G.

Kemudian pada saat Pilkada, peta koalisi tersebut memungkinkan berubah/berbeda menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Sehingga peta koalisi Pilkada akan berbeda dengan koalisi Pilpres.

Bisa jadi, pada saat koalisi pilpres berseberangan, namun pada saat pilkada justru berada dalam satu koalisi. Hal ini seperti pendapat Ketua KPU RI periode 2022-2027 di bawah ini :

“Pilihan boleh berbeda, berlawanan. Lawan dalam politik bisa silih berganti. Tidak ada kawan dan lawan yang abadi dalam pemilu dan pilkada. Pada saatnya, masing-masing kita akan mencari koalisi dan kawan dalam pemilu ataupun pilkada. Ini yang kita maknai pemilu dapat kita gunakan sebagai sarana integrasi bangsa,” kata Hasyim.

Demikian tambahan dari saya yang meninjau aspek desain keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai sarana integrasi bangsa.

Semoga Pemilu dan Pilkada 2024 akan terus membuat Indonesia kuat. Aamiin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *