Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Temanggung yang bisa dilihat di bawah ini:
Temanggung 1 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Tembarak, Temanggung, Tlogomulyo dan Selopampang. Kemudian untuk Temanggung 2, alokasi 9 kursi yang meliputi Kecamatan Bulu, Parakan, Kledung dan Bansari.
Temanggung 3 dengan alokasi 6 kursi di Kecamatan Tretep, Wonoboyo, Candiroto dan Bejen. Untuk Temanggung 4 dengan alokasi 7 kursi di Kecamatan Ngadirejo, Jumo dan Gemawang.
Sedangkan Temanggung 5 dengan alokasi 6 kursi terbagi di Kecamatan Kedu dan Kandangan.
Terakhir, Temanggung 6 dengan alokasi 8 kursi DPRD di Kecamatan Kaloran, Pringsurat dan Krangan.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 6 dengan total alokasi 45 kursi DPRD Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024.