Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Klaten untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Klaten yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Klaten 1 meliputi wilayah Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum, dan Wedi dengan alokasi 11 kursi.
Kemudian dapil Klaten 2 meliputi Jogonalan, Gantiwarno, Manisrenggo, Prambanan, Kemalang, dan Karangnongko dengan jumlah alokasi 11 kursi.
Dapil Klaten 3 meliputi Jatinom, Karanganom, Tulung, dan Polanharjo dengan alokasi 8 kursi.
Selanjutnya untuk dapil Klaten 4 meliputi Delanggu, Ceper, Juwiring, dan Wonosari dengan alokasi 9 kursi.
Terakhir Dapil Klaten 5 meliputi Pedan, Trucuk, Karangdowo, Bayat, dan Cawas dengan alokasi 11 kursi.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 5 dengan total alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Klaten untuk Pemilu 2024.