Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Tegal yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil 1 dengan alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Lebaksiu, Slawi, dan Dukuwaluh. Kemudian untuk dapil 2, alokasi 10 kursi yang meliputi Kecamatan Adiwerna, Talang dan Dukuhturi.
Dapil 3 dengan alokasi 9 kursi di Kecamatan Keramat, Suradadi dan Warureja. Untuk dapil 4 dengan alokasi 8 kursi di Kecamatan Kedungbanteng, Pangkah dan Tarub.
Sedangkan dapil 5 dengan alokasi 7 kursi terbagi di Kecamatan Bumijawa, Bojong dan Jatinegara.
Terakhir, dapil 6 dengan alokasi 8 kursi DPRD di Kecamatan Margasari, Balapulang dan Pagerbarang.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 6 dengan total alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024.