Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di Kabupaten Purbalingga.
Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Purbalingga di bawah ini:
Purbalingga 1 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kemangkon, Bukateja dan Purbalingga dengan alokasi 10 kursi.
Purbalingga 2 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari dan Padamara dengan alokasi 12 kursi.
Purbalingga 3 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu dengan alokasi 10 kursi.
Purbalingga 4 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang dan Kertanegara dengan alokasi 10 kursi.
Purbalingga 5 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kejobong, Kaligondang dan Pengadengan dengan alokasi 8 kursi.