Oleh: Prof. Ahwan Fanani, M.Ag – (Guru Besar UIN Walisongo, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng, Wakil Ketua PDM Kota Semarang)
Fordem.id – Pada prakteknya partisipasi politk penyandang disabilitas masih belum tinggi. Pada Pemilu Tahun 2024 ada sebanyak 1.101.178 pemilih disabilitas. Dari jumlah tersebut, 482.414 penandang disabilitas fisik; 55.421 penyandang disabilitas intelektual; 264.594 penyandang disabilitas mental; dan 298.749 penyandang disabilitas sensorik. Itulah tantangan bagi penyelenggara Pemilu dan masyarakat untuk turut mendorong partisipasi mereka.
Rendahnya partisipasi itu, menurut Wicaksana et.al (2023: 112), disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah perasaan malu para penyandang disabilitas akan ‘kekurangan’ dari dirinya. Faktor eksternal adalah kurangnya intensitas sosialisasi oleh lembaga-lembaga politik dan kurangnya pemenuhan hak meeka, seperti penyediaan masilitas umum ramah disabilitas.
Penyelesaian problem partisipasi politik penyandang disabilitas tidak bisa dilepas dari tiga level, langsung, struktural dan kultural. Penyelesaian secara langsung berarti menghilankgkan hambatan penyandang disabilitas untuk bisa mencoblos atau ikutb serta dalam pendidikan politik.
Penyelesaian secara struktural adalah dengan mengghilangkan hambatan hukum dan administratif terhadap pemenuhan hak dan Memperluas kesempatan partisipasi dalam kehidupan public. Penyelesaian secara kultual adalah dengan menghilangkan prasangka dan pandangan negatif, apalagi diskiriminasi oleh lingkungan sosial.
Hal itu bisa dilakukan secara sinergis antara kekuatan civil society dan organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah untuk mengambil peran perubahan
Selesai..