ZONA NETRALITAS ASN PADA PILKADA

Opini920 Dilihat

Aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota digelar serentak tahun 2024.

Jelas tertera di Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Konsekuensi netralitas dalam pemilu dan pilkada harus diterima seorang warga begitu mengucapkan sumpah jabatan sebagai ASN. Seiring mendapat hak gaji yang diambil dari pajak rakyat, dan punya kewajiban melayani rakyat.

Maka itu menjadi tantangan bagi ASN untuk pegang teguh netralitas. Tidak hanya ASN di daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak yakni di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, namun, di seluruh Indonesia.

Artinya, ASN yang daerahnya tidak ada Pilkada juga harus Netral termasuk juga ASN yang bekerja dalam lingkungan kementerian, badan atau institusi di pemerintah pusat.

Baca Juga:  Buku Antara Godaan dan Kemuliaan

Pengertian dan pemahaman ini yang harus disematkan dalam pikiran dan hati ASN. Menjadi sebuah dagelan ASN di daerah netral sementara ASN di tingkat pusat atau daerah lain mendukung salah satu kandidat, kontestan, yang kebetulan mungkin masih sanak saudara, rekan, atau sahabat. Alasannya, bukan warga daerah tempat pilkada.

ASN dalam membaca undang-undang tentang ASN, bukan hanya pada hak yang harus diterima. Diawal substansi fungsi, tugas dan peran ASN harus dimengerti.

Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN adalah Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga:  Merawat Kebhinekaan Indonesia

Sebenarnya telah jelas ASN untuk tetap netral dengan tidak berpihak dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding.

Penting ditegaskan netralitas ASN dalam Pilkada. Sebab ASN merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara. Dalam peran mereka sebagai seorang pegawasi profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis pilkada.

Ketidak netralan ASN pada even pilkada sebagai kecurigaan, indikasi, deteksi dini orang itu tidak bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Ini yang harus menjadi catatan tebal.

Baca Juga:  Zaman yang Absurd

Perang pada KKN harus terus digelorakan.KKN ini harus dicegah sedari hulu, yakni pada proses awal pemilu atau pemilihan. Jika diawal telah ada kong kalikong, dukung mendukung oleh ASN, tak lagi ada netralitas ASN, muaranya adalah KKN.

 

Padahal negara ini melalui BKN dan Kementerian Keuangan menggelorakan Zona Integritas (ZI). ZI ini sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas .

 

Jika di institusi tersebut ada ASN yang tidak Netral maka WBK dan WBBM takkan mungkin tercapai. Maka sebagai langkah menujunya harus ada zona netralitas ASN pada Pilkada.

Institusi yang mendeklarasikan zona integritas menuju WBK dan WBBK harus berani mendeklarasikan sebagai zona netralitas ASN pada Pilkada.

(Arif Zaini Arrosyid/Jurnalis/Panwascam Bandongan Kabupaten Magelang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *