Fordem.id – Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) digelar serentak Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Purbalingga, Senin, 8 Mei 2023.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo mengatakan, rapat pleno merupakan kelanjutan dari tahapan persiapan Pemilu 2024 dalam menentukan calon pemilih.
Dalam proses menentukan calon pemilih yang akurat, KPU telah melaksanakan rangkaian tahapan yang salah satunya penetapan DPS pada 4 April lalu dan melakukan perbaikan atau pemutahiran data.
Perbaikan meliputi data ganda, pindah secara administrasi kependudukan, perubahan status TNI, Polri atau sebaliknya, meninggal, atau perbaikan elemen data lainnya.
Perbaikan tersebut dilakukan setelah PPS melakukan penelitian dan pencermatan serta adanya laporan dari Panwaslu dan masyarakat.
Baca Juga: Diundur, PKS Tunda Pendaftaran 50 Bacaleg ke KPU Kabupaten Purbalingga
“KPU sudah merapikan daftar pemilih sementara yang direkap menjadi DPSHP dan diplenokan di tingkat PPS serentak hari ini,” katanya.
Pleno di tingkat PPS dihadiri oleh anggota PPS, Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, unsur pemerintah desa dan partai politik peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Setelah pleno di tingkat PPS, data tersebut nantinya akan direkapitulasi di tingkat kecamatan dan rencananya akan diplenokan di tingkat PPK pada 10 Mei mendatang secara serentak.
“Setelah itu, akan direkapitulasi kembali dan diplenokan di tingkat kabupaten pada 12 Mei 2023,” katanya.***