Islam Melarang Politik Uang

Opini395 Views

Oleh : Hanan Wiyoko, Anggota KPU Kab. Banyumas

Fordem.id – Politik uang (money politics) atau wuwur bisa diibaratkan orang yang kentut. Terasa dan terdengar, namun terkadang susah dibuktikan.

Bukan menjadi rahasia umum, politik uang menggejala dalam tiap helatan pemungutan suara.

Dari tingkat pemilihan kepala desa, anggota legislatif, hingga pemilihan presiden. Tidak memungkinkan juga terjadi di pengisian jabatan publik lainnya.

Sepertinya lumrah, namun sesungguhnya itu adalahlah kekeliruan atau kesalahan yang harus disudahi.

Politik uang bisa disebut sebagai penumpang gelap demokrasi. Kandidat atau calon yang tidak percaya diri, menempuh jalan pintas : melakukan politik transaksional diantaranya melakukan politik uang. Tujuannya pendek, agar dirinya dipilih.

Politik uang mengesampingkan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kesalehan pribadi si kandidat.

Dengan kata lain, politik uang menjadi ‘penentu’ dalam kontestasi. Disinilah yang berbahaya, bahwa jangan sampai kandidat yang memiliki visi dan misi, justru kalah oleh kandidat yang tidak memiliki visi misi namun mempunyai modal kapital banyak untuk melakukan politik uang.

Baca Juga:  Renungan Demokrasi tentang Politik Uang

Larangan Politik Uang

Perilaku politik uang terkadang dihaluskan dengan sebutan ‘bantuan, infak, sedekah, dan uang datang serta lainnya’.

Pergeseran istilah money politics ke dalam istilah moral keagamaan maupun istilah yang lebih halus ini secara tidak langsung telah menghasilkan perlindungan secara sosial melalui norma melalui norma kultural masyarakat yang memang melazimkan tindakan itu terjadi.

Pada saat masyarakat telah menganggapnya sebagai tindakan lumrah maka kekuatan legal formal hukum akan kesulitan untuk menjangkaunya.

Karena itu dibutuhkan kecermatan untuk memahami setiap makna yang tersimpan dibalik perilaku politik sehingga dapat memudahkan dalam pemisahan secara analitis antara pemberian yang sarat dengan nuansa suap dan pemberian dalam arti sesungguhnya sebagai bantuan.

Kesulitan mengambil persepsi yang tegas di kalangan pemimpin masyarakat.

Ketika beberapa agamawan menyatakan bahwa politik uang itu haram, penilaian beberapa agamawan yang lain ternyata tidak demikian (tidak menyatakan haram namun juga tidak menyatakan boleh).

Baca Juga:  KPU Kabupaten SukoharjoTetapkan DPS untuk Pemilu 2024

Politik uang termasuk dalam kategori risywah. Dalam Islam, risywah (suap) itu dilarang, baik pemberi maupun penerima.

Dalam Al Quran Surat Al-Baqarah: 188 telah disebutkan dalil tentang suap.

Dalam persfektif maqashid al-syari’ah politik uang membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan.

Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak, ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara secara umum.

Dari sini, kita katakan politik uang adalah haram dan melakukannya berdosa, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Dosa itu adalah yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan di hatimu dan engkau tidak suka apabila manusia mengetahui engkau melakukannya.” (HR. Muslim).

Terdapat hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang risywah :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).”

Baca Juga:  Siswa SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga Aktif Ikuti Diskusi KPU untuk Memahami Pentingnya Partisipasi Demokrasi

Dalam riwayat lain:

“Laknat Allah atas pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).” (HR. Ibnu Majah).

Dari hadist di atas, laknat Allah dan Rasul-Nya berlaku bagi tiga kategori, yakni

  1. Ar-Raasyi atau pemberi risywah (yang menyuap).
  2. Al-Murtasyi atau penerima/peminta risywah (yang disuap).
  3. Termasuk juga dengan tim sukses (timses) yang menjadi fasilitator suap.

Dari penjelasan di atas, kiranya kita mengetahui bahwa Islam melarang perilaku politik uang. Dengan demikian, kita perlu menjadi pemilih cerdas dengan itikad menghindari politik uang.

Bila mengetahui terjadinya wuwur maka haruslah dilaporkan ke pengawas pemilu dengan menyertakan saksi maupun bukti.

Kesimpulan

Money politic atau politik uang atau risywah adalah haram dan perbuatan nista sebab menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan.

Islam menentang keras hal ini dengan menghukumi dosa, haram dan dimasukkan ke neraka baik pemberi, penerima dan perantaranya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *