Oleh: Prof. Ahwan Fanani, M.Ag – (Guru Besar UIN Walisongo, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng, Wakil Ketua PDM Kota Semarang)
Instrumen Hukum
Pengakuan terhadap hak sipil politik penyandang disabilitas adalah bagian dari perlindungan dan memenuhi hak asasi manusia, yang tidak membedakan suku, ras, agama, maupun afiliasi politik, termasuk penyandang disabilitas atau pun tidak. Karena itu, hak politik penyandang disabilitas perlu diletakkan pada norma yang telah berlaku, baik secara internasional maupun nasional, meliputi tidak hanya hak mencoblos, tetapi juga hak-hak lainnya.
Hak politik penyandang disabilitas telah mendapatkan pengakuan dalam beberapa instrument hukum. Secara internasional, hak politik penyandang disabilitas diakui dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities/ CRPD) Tahun 2006. Konvensi tersebut merupakan bertujuan untuk memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan secara penuh dan setara semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental oleh semua penyandang disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka.
Konvensi tersebut kemudian diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-undang No 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Selain ratifikasi CRPD, muncul pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas. Dari kedua Undang-Undang tersebut muncul Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur mandat Pelaksanaan Aksi-Aksi di Bidang Penyandang Disabilitas. Sebelumnya keberadaan norma-norma hukum tersebut di Indonesia telah ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang dipandang tidak lagi relevan dan digantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang memasukkan penyandang cacat sebagai bagian dari Masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memberikan pengertian dan kriteria penyandang disabilitas. Pengertian Penyandang Disabilitas menurut UU tersebut adalah: Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
*) Red. Fordem.id