Oleh: Prof. Ahwan Fanani, M.Ag – (Guru Besar UIN Walisongo, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng, Wakil Ketua PDM Kota Semarang)
Ragam Disabilitas
Disabilitas tidak selalu bersifat statis, namun bisa pula bersifat tentative. Ada orang yang masuk kategori disabled sejak lahir dan ada pula yang tidak. Disabilitas dapat terwujud dalam kondisi fisik, kognitif atau mental dan bisa diakibatkan oleh factor genetik, kecelakaan, kondisi eksternal atau penuaan.
Meskipun tidak mudah untuk mendefinisikans ecara tepat disabilitas yang lengkap, namun disablitas mempengaruhi individu dalam keberfungsian tubuh. Penyandang disabilitas dapat diidentifikasi berdasarkan dua faktor yang terkait, yaitu: 1) memiliki kondisi fisik atau mental yang sedang berjaan yang oleh masyarakat dipandang tidak lumrah dan 2) menghadapi diskriminasi atau eksklusi sebagai akibat kondisi mereka yang dipandang Masyarakat tidak lumrah (Jaeger dan Bowman, 2005: 6).
Oleh karena itu ada beberapa ragam disabilitas yang dikenal dan juga diakui dalam Undang-Undang. Disabilitas mencakup beberapa ragam, yaitu:
a. Disabilitas fisik, yaitu terganggunya fungsi gerak tubuh, seperti kelumpuhan, stroke, paraplegia, dan korban amputasi.
b. Disabilitas mental, yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, seperti gangguan psikososial (bipolar, skizofrenia, depresi dan kecemasan) dan gangguan perkembangan (autis dan hiperaktif).
c. Disabilitas intelektual, yaitu disfungsi atau keterbatasan intelektual maupun adaptif yang dapat dilihat dari berkurangnya kapasitas untuk dalam cara tertentu. Disabilitas intelektual adalah gangguan perkembangan mental yang ditandai oleh penurunan fungsi konkrit perkembangan pada tingkat intelegensi (kecerdasan). Di antara contoh disabilitas intelektual adalah idiot, debil (IQ 55-70), imbesil (IQ 40-55), hingga idiot (IQ di bawah 25)
d. Penyandang Disabilitas sensorik, yaitu disabilitas dalam bentuk terganggunya salah satu fungsi dari panca Indera, seperti tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara
*) Red. Fordem.id