DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes, Alokasi Kursi dan Dapil

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Brebes telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Brebes sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

Untuk informasi DPT Pemilu di Brebes, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

 

Jumlah DPT: 1.511.717

Laki-laki: 764.919

Perempuan: 746.798

Jumlah Kecamatan: 17

Jumlah Desa: 297

Jumlah TPS: 6.291

 

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Baca Juga:  Jumlah DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

 

Alokasi Kursi dan Dapil di Brebes

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 6 dapil.

Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  DPS Pemilu 2024 di Kota Pekalongan

Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Brebes di bawah ini:

Dapil 1 memiliki 9 kursi dan mencakup wilayah Jatibarang, Brebes, dan Songgom.

 

Dapil 2 juga memiliki 9 kursi dan mencakup wilayah Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, dan Tonjong.

 

Dapil 3 memiliki 8 kursi dan meliputi wilayah Salem, Bantarkawung, dan Larangan.

 

Dapil 4 memiliki 7 kursi dan mencakup wilayah Ketanggungan dan Banjarharjo.

 

Dapil 5 memiliki 8 kursi dan mencakup wilayah Kersana, Losari, dan Tanjung. Terakhir, Dapil 6 memiliki 9 kursi dan meliputi wilayah Wanasari dan Bulakamba.

 

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Brebes dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

Baca Juga:  ANTARA RASIONALITAS, EMOSIONALITAS DAN PRAGMATISME PEMILIH DALAM PILKADA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *