Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 1.506.430 pemilih di Kabupaten Cilacap.
Dari jumlah tersebut, terdapat 758.584 pemilih laki-laki dan 747.846 pemilih perempuan.
Jumlah TPS di kabupaten Cilacap 5.964 dari 284 desa dan 24 kecamatan.
Penetapan DPT melalui tahapan yang panjang, dimulai dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh Pemerintah.
Setelah melalui proses coklit oleh Pantarlih, terbentuklah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Akhirnya, setelah melalui serangkaian perbaikan, DPT ditetapkan pada tanggal 20-21 Juni 2024.
Tak hanya menetapkan DPT, KPU Cilacap juga telah mengalokasikan 50 kursi DPRD Kabupaten Cilacap yang terbagi dalam enam dapil. Pembagian dapil dan alokasi kursi tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, dan Cilacap Utara dengan alokasi 7 kursi.
Sementara itu, Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Kawunganten, Bantarsari, Kampung Laut, Gandrungmangu, dan Karangpucung dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 3 mencakup Kecamatan Patimuan, Kedungreja, Sidareja, dan Cipari dengan alokasi 7 kursi.
Selanjutnya, Dapil 4 melibatkan Kecamatan Cimanggu, Majenang, Wanareja, dan Dayeuhluhur dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Adipala, Kroya, Binangun, dan Nusawungu dengan alokasi 9 kursi.
Terakhir, Dapil 6 mencakup Kecamatan Sampang, Maos, Kesugihan, dan Jeruklegi dengan alokasi 8 kursi.
Penetapan DPT dan alokasi kursi serta dapil ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap.
Dengan adanya DPT yang telah ditetapkan, para pemilih dapat memastikan keikutsertaan mereka dalam proses demokrasi yang akan datang.
Warga Kabupaten Cilacap diharapkan untuk memperhatikan informasi terkait Pemilu, termasuk tempat pemungutan suara (TPS) dan calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Partisipasi aktif warga dalam Pemilu dianggap penting untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan masyarakat yang berdaya.