Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Karanganyar yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Karanganyar 1 terdiri dari kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Matesih, dengan alokasi 10 kursi.
Lalu dapil Karanganyar 2 gabungan kecamatan Kerjo, Ngargoyoso, Jenawi, Karangpandan, Tawangmangu, dengan alokasi 10 kursi
Kemudian dapil Karanganyar 3 gabungan kecamatan Jatiyoso, Jatipuro, Jumapolo, Jumantono, dengan alokasi 8 kursi.
Dapil Karanganyar 4 gabungan kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, dengan alokasi 7 kursi. Sedangkan kecamatan Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu berada pada Dapil Karanganyar 5 dengan alokasi 10 kursi
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 5 dengan total alokasi 45 kursi DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2024.