Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Klaten yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi.
Kemudian dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi.
Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan 8 kursi. Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi.
Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 5 dengan total alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2024.