Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Magelang untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Magelang yang bisa dilihat di bawah ini:
Untuk pembagian dapil di Kabupaten Magelang rinciannya, dapil 1 (Borobudur, Mungkid, dan Mertoyudan) mendapatkan 10 kursi.
Lalu, dapil 2 (Salaman, Tempuran, dan Kajoran) mendapatkan 7 kursi. Untuk dapil 3 (Bandongan, Kaliangkrik, dan Windusari) dengan jumlah 7 kursi.
Dapil 4 (Secang, Grabag dan Ngablak) sebanyak 8 kursi, dapil 5 (Tegalrejo, Candimulyo, Pakis dan Sawangan) sebanyak 8 kursi.
Kemudian terakhir Ddapil 6 (Muntilan, Dukun, Srumbung, Salam dan Ngluwar) sebanyak 10 kursi.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 6 dengan total alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Magelang untuk Pemilu 2024.