Fordem.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga temukan Data Pemilih Sementara (DPS) tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut disampaikan dalam saran perbaikan DPS yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Kamis, 5 April 2023 di Kantor KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, menemukan ribuan DPS yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari data yang jumlahnya hampir ribuan tersebut, baru 435 data yang telah kami sampaikan kepada KPU, sebagai saran perbaikan.” Katanya.
Dari data tersebut setidaknya terdapat 227 data pemilih meninggal dunia dan 128 pindah domisili.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo menganggap wajar saran perbaikan dari Bawaslu.
“Rapat penetapan DPS kan dilaksanakan, 5 April, sudah hampir satu bulan. Jadi perubahan data pasti ada. Misal calon pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili,” ungkapnya.
Hingga hari ini, Kamis, 4 Mei 2024, KPU Kabupaten Purbalingga mencatat sudah ada masukan 803 calon pemilih yang meninggal dunia dan 903 pindah domisili.
“Total data yang masuk 803 pemilih meninggal dunia dan 903 pemilih pindah domisili. Data tersebut sudah diperbaiki oleh KPU,” katanya.
KPU sudah meralat daftar pemilih sementara yang nanti akan direkap menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Prosesnya bertahap, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten Purbalingga.
“Penyusunan DPSHP rencananya akan dilakukan di tingkat PPS, 8 Mei, di tingkat PPK, 10 Mei, dan tingkat kabupaten, 12 Mei 2023,” kata Catur.
KPU memastika bahwa saran perbaikan DPS dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti
“Pada prinsipnya Kami ucapkan terima kasih atas saran perbaikan tersebut dan akan kami analisa lebih cermat dan teliti,” katanya. (Ikhwan M)