Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Brebes untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Brebes yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil I meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom 9 kursi dan dapil II, meliputi Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong.
Untuk dapil III, yakni Salem, Bantarkawung, Larangan 8 kursi dan dapil IV, meliputi Ketanggungan dan Banjarharjo 7 kursi.
Terakhir dapil V yang meliputi Kecamatan Kersana, Losari Tanjung dengan alokasi 8 kursi.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 6 dengan total alokasi 45 kursi DPRD Kabupaten Brebes untuk Pemilu 2024.