DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang, Alokasi Kursi dan Dapil

Berita611 Views

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang, Alokasi Kursi dan Dapil

Fordem.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Magelang telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten Magelang sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

Untuk informasi DPT Pemilu di Kabupaten Magelang, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

Jumlah DPT: 1.007.591

Laki-laki: 502.780

Perempuan: 504.811

Jumlah Kecamatan: 21

Jumlah Desa: 372

Jumlah TPS: 4.407

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Baca Juga:  Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo, Ini Informasi Dapil dan Kursi DPRD

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

Alokasi Kursi dan Dapil di Kabupaten Magelang

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Magelang pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 6 dapil.

Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Magelang yang bisa dilihat di bawah ini:

Untuk pembagian dapil di Kabupaten Magelang rinciannya, dapil 1 (Borobudur, Mungkid, dan Mertoyudan) mendapatkan 10 kursi.

Baca Juga:  Tinggal 7 Hari Lagi, Segera Cek Data Diri Anda untuk Pemilu 2024 di Sini!

Lalu, dapil 2 (Salaman, Tempuran, dan Kajoran) mendapatkan 7 kursi. Untuk dapil 3 (Bandongan, Kaliangkrik, dan Windusari) dengan jumlah 7 kursi.

Dapil 4 (Secang, Grabag dan Ngablak) sebanyak 8 kursi, dapil 5 (Tegalrejo, Candimulyo, Pakis dan Sawangan) sebanyak 8 kursi.

Kemudian terakhir Ddapil 6 (Muntilan, Dukun, Srumbung, Salam dan Ngluwar) sebanyak 10 kursi.

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Magelang dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *