Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara

Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di Kabupaten Banjarnegara.

Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Banjarnegara di bawah ini:

Dapil Banjarnegara I meliputi Kecamatan Banjarnegara, Sigaluh, Madukara, dan Banjarmangu dengan jumlah kursi 10 kursi.

Dapil Banjarnegara II meliputi Kecamatan Purwanegara, Bawang, dan Pagedongan dengan jumlah kursi 9.

Dapil Banjarnegara III yang terdiri dari Kecamatan Susukan, Purwareja Kalmpok, dan Mandiraja dengan jumlah 9 kursi.

Baca Juga:  BNN Kunjungi SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga

Dapil Banjarnegara IV meliputi Kecamatan Wanadadi, Rakit, dan Punggelan jumlah 9 kursi.

Dapil Banjarnegara V meliputi Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, dan Pandanarum ada 7 kursi.

Dapil Banjarnegara VI meliputi Kecamatan Pagentan, Pejawaran, dan Batur dengan jumlah 6 kursi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *