SMP N 1 Kemangkon Gandeng KPU dalam Pemilihan Ketua OSIS

Fordem.id – Catur Sigit Prasetyo, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga, menghadiri kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Kurikulum Merdeka di SMP N 1 Kemangkon, Sabtu 16 September 2023. Kegiatan tersebut mengambil tema “Suara Demokrasi dan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS”.

“Pemilihan Ketua OSIS merupakan praktik demokrasi di lingkungan sekolah dan KPU sangat mendukung demokratisasi di manapun termasuk di sekolah,” terang Catur pada saat memberikan sambutan.

Catur selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga mengatakan, ada tiga poin penting dalam sebuah pemilihan yaitu penyelenggara harus jujur, pemilih cerdas, dan peserta atau yang dipilih berkompetisi dengan sehat. Para calon ketua OSIS yang menyampaikan visi-misi hari ini bisa saja suatu hari nanti akan menjadi calon-calon pemimpin bangsa.

Baca Juga:  Sambung Rasa Orang Biasa : Dialog Inspiratif IMM Bersama Noe Letto dan Masyarakat Banyumas

“Apa yang kita lakukan hari ini harus kita bayangkan bahwa suatu hari nanti kita akan menjadi calon pemimpin dan ketika kita berkesempatan memilih, mari memilihlah dengan cerdas serta memegang prinsip luber dan jurdil.” tambahnya.

Kepala Sekolah SMP N 1 Kemangkon, Pristiani Florida, S.Pd mengatakan, sebelum dimulai pemilihan, para calon terlebih dahulu menyampaikan visi-misi dan dilanjutkan pemilihan oleh para siswa.

“Ada 6 (enam) calon ketua OSIS yang akan menyampaikan visi-misi dan akan dipilih. Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua OSIS.” jelasnya.

Baca Juga:  Mengubah Wajah Pendidikan Indonesia: Menolak Komersialisasi dan Mengadvokasi Pendidikan Berkualitas

Panelis melemparkan pertanyaan kepada setiap calon dan dijawab oleh para calon ketua OSIS. Setelah itu, pemilihan oleh para siswa dilaksanakan.

Di lapangan sekolah yang menjadi tempat pemilihan, tampak petugas layaknya penyelenggaraan pemungutan suara. Ada petugas KPPS, linmas, daftar pemilih, absensi pemilih, surat suara, bilik dan kotak suara.

Catur didampingi staf menyaksikan dan mengarahkan setiap proses pemilihan agar sesuai dengan prinsip Pemilu dan teknis penyelenggaraan pemungutan suara seperti pada Pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *