Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Rembang untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Rembang yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Rembang 1 yakni Kecamatan Rembang dengan alokasi 6 kursi DPRD. Untuk dapil Rembang 2 mencakup Kecamatan Pancur dan Lasem alokasi 6
Dapil Rembang 3 dari Kecamatan Kragan dan Sluke mendapatkan jatah 7 kursi DPRD. Kemudian 4 terdiri atas Kecamatan Sarang dan Sedan dengan 8 kursi DPRD.
Untuk dapil 5 mencakup Kecamatan Sale dan Pamotan mendapatkan 6 kursi dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Bulu, Gunem dan Sulang mendapatkan alokasi 6 kursi DPRD.
Kemudian Dapil 7 mencakup Kecamatan Sumber dan Kaliori dengan alokasi 6 kursi.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 7 dengan total alokasi 45 kursi DPRD Kabupaten Rembang untuk Pemilu 2024.