HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS (Bagian Keempat)

Oleh: Prof. Ahwan Fanani, M.Ag(Guru Besar UIN Walisongo, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng, Wakil Ketua PDM Kota Semarang)

Hak Politik Penyandang Disabilitas

Persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas adalah diskriminasi karena dipandang sebagai the other (liyan). Tidak jarang penyandang disabilitas dilihat dengan kacamata takhayyul, yaitu sebagai wujud kesialan atau kutukan. Mereka diasingkan atau dijauhkan dari publik, seperti dipasung, diabaikan, atau diasingkan, yang berdampak kepada ketidakterpenuhan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Jangankan dalam dunia politik, dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai warganegara penuh atau dipandang tidak memiliki kecakapan hukum.

Baca Juga:  Mengintip 3 Modus Jebakan Politik Uang

Namun kondisi itu berubah dengan adanya nota kesepahaman yang dikeluarkan PBB, yang disebut CRPD, dan disahkan sebagai resolusi PBB Nomor 61 tahun 2006. Resolusi tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas dan perempuan berhak mendapatkan perhatian, hak, dan penerimaan yang sama. Negara harus menjamin kehidupan independent penyandang disabilitas dan mendorong partisipasi penuh mereka dalam segala aspek kehidupan.

Konvensi tersebut diikuti dengan munculnya perundang-undangan di berbagai negara, sebagaimana dikemukakan di atas, mengenai hak penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas diakui hak-haknya sebagai manusia, sebagaimana laiknya warga negara lain, termasuk hak politik. Hak politik penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 8 tahun 2016 antara lain:

Baca Juga:  Pentingnya Kepatuhan Peserta Pemilu Terhadap Regulasi

a. Memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
b. Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.
c. Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.
d. Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik.
e. Membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
f. Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya.
g. Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
h. Memperoleh pendidikan politik.

Baca Juga:  POLITIK ITU MULIA MENJADI RUSAK KARENA 'POLITISI'

*) Red. Fordem.id

Lanjut Bagian Kelima..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *