LHKP PDM Banyumas Bicara Penggunaan Sirekap

Berita286 Dilihat

Fordem.id – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyumas, Doktor Ali Rokhman menyampaikan catatan kritis perihal rencana penggunaan aplikasi Sirekap KPU RI dalam acara Forum Group Disscusion (FGD) tentang Draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Hotel Luminor, Purwokerto, Sabtu (24/6).

Sirekap merupakan aplikasi yang digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 untuk menunggah hasil penghitungan suara di TPS.

Ali Rokhman mengawali dengan menceritakan penggunaan teknologi yakni e-voting dalam proses Muktamar Muhammadiyah di tingkat pusat dan wilayah, bahkan telah digunakan sampai ke daerah.

Baca Juga:  Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo, Ini Informasi Dapil dan Kursi DPRD

Lanjut mantan Rektor Institut Teknologi Telkom (ITT) Purwokerto ini, perlu mengkaji lebih teliti perihal penghitungan suara manual berbasis kertas dengan penghitungan suara menggunakan Sirekap.

“Ada beberapa catatan dari LHKP terkait rencana penggunaan Sirekap di TPS dalam Pemilu 2024 mendatang,” kata Ali di acara FGD yang dihadiri partai politik se-Banyumas, kelompok disabilitas, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi ini.

Catatan yang diberikan adalah terkait server Sirekap harus disiapkan dari aspek kehandalan yakni tidak down saat digunakan bersamaan dan server harus aman dari aksi peretasan.

Baca Juga:  Sudono Ajak Masyarakat Purbalingga Teladani Ketaatan Nabi Ibrahim

Kemudian, perlu dilakukan simulasi konkueren untuk menguji kehandalan server. Catatan lain adalah perihal ketersediaan jaringan internet di lokasi TPS dan tentang kerja sistem Sirekap.

“Saya baca di Draft PKPU Tungsura di Pasal 148 bahwa ketentuan mengenai Sirekap ditetapkan dengan Keputusan KPU, maka seharusnya lengkap juklak dan juknisnya,” kata Ali.

Dalam Draft PKPU Tungsura, perihal penggunaan aplikasi Sirekap mulai dari Pasal 147. Disebutkan penggunaan Sirekap meliputi aplikasi terinstal di ponsel pintar anggota KPPS, Sirekap Web, ketersediaan jaringan internet dan atau paket data internet.

Baca Juga:  Sejumlah Kantor Kecamatan di Purbalingga Digeruduk Pimpinan Parpol, Bupati Pasang Badan

Anggota KPPS diminta untuk menginstal dan bisa mengoperasikan Sirekap di TPS dengan memfoto dan mengunggah hasil penghitungan suara ke Sirekap Web. (Hanan Wiyoko/Banyumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *