KPU Purbalingga Terima Pendaftaran 641 Bacaleg dari 16 Parpol

Fordem.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga terima pendaftaran 641 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) selama 14 hari masa pendaftaran hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Total pendaftar berasal dari 16 Partai Politik (Parpol) dengan rincian laki-laki 381 dan perempuan 260 yang akan berlaga pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berikut informasi lengkapnya:

Partai PDIP daftarkan 50 bakal calon DPRD Kabupaten Purbalingga, PKB 50, PAN 50, PBB 50, Golkar 50, Demokrat 50, Nasdem 50, PKS 50, Gerindra 50, Perindo 50, PPP 46, Gelora 38, PSI 16, Ummat 15, PKN 14 dan Hanura 12 Bacaleg.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Purworejo Tetapkan DPS untuk Pemilu 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah mengatakan, pendaftaran Bacaleg resmi ditutup pukul 23:59 WIB.

“Pendafaran Bacaleg resmi ditutup hari ini, total pendaftar mencapai 641 dari 16 Parpol,”  katanya.

Dia mengatakan ada 2 Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg yaitu Partai Garuda dan Buruh. KPU Purbalingga selanjutnya akan melakukan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) yaitu mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen.

“Persyaratan yang masuk akan kami cek kebenaran dan keabsahan dokumen,” ungkapnya.

Tahapan Vermin akan berlangsung 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Apabila ada dokumen yang tidak sesuai, KPU akan menginformasikan hal tersebut lewat Parpol untuk segera diperbaiki.

Baca Juga:  Informasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024 di Karanganyar

“Nanti kalau ada dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan informasikan lewat Parpol agar segera dilakukan perbaikan,” katanya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *