Fordem.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rabu 5 April 2023.
Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purbalingga merupakan kelanjutan dari tahapan persiapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, mengatakan, sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Pantia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan hasilnya secara berjenjang direkapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Dan hari ini direkap dan ditetapkan sebagai DPS sebagai bagaian dari tahapan Pemiku 2024,” katanya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo mengatakan, ada perbedaan hasil rekapitulasi antara berita acara di kecamatan dengan kabupaten pada pleno kali ini.
“Ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di Rutan Purbalingga.” katanya.
Pendataan TPS Lokasi Khusus menjadi tanggung jawab KPU sepenuhnya. Sehingga proses pemetaan dilakukan di tingkat kabupaten.
“Total yang masuk DPS untuk TPS Lokasi Khusus yaitu di rutan berjumlah 106 calon pemilih, sedangkan DPS asal Purbalingga yang terdaftar di TPS Lokasi Khusus luar ada 365 calon pemilih” ungkapnya.
Adapun hasil rekapitulasi yaitu, jumlah TPS 2.964 yang tersebar di 18 kecamatan dan 239 desa. Sementara jumlah pemilih 774.840 dengan rincian pemilih laki-laki 390.935 dan pemilih perempuan 383.905.
Eko Setiawan pada saat menutup acara mengatakan, tahapan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berjalan.
“Ini masih proses dari DPS hingga akhirnya nanti menjadi Daftar Pemilih Tetap,” kata Eko.***