DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan, Alokasi Kursi dan Dapil

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Grobogan telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Grobogan sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

Untuk informasi DPT Pemilu di Grobogan, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

 

Jumlah DPT: 1.125.968

Laki-laki: 560.536

Perempuan: 565.432

Jumlah Kecamatan: 19

Jumlah Desa: 280

Jumlah TPS: 4.657

 

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Baca Juga:  DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pati, Alokasi Kursi dan Dapil

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

 

Alokasi Kursi dan Dapil di Grobogan

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 5 dapil.

Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Alokasi Kursi dan Dapil

Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Grobogan di bawah ini:

Dapil Grobogan 1 meliputi Purwodadi, Toroh, Geyer dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2 meliputi Grobogan, Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo (10 kursi).

Kemudian dapil Grobogan 2 meliputi Grobogan, Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo (10 kursi).

Dapil Grobogan 3 meliputi Pulokulon, Kradenan, Gabus (9 kursi)

Selanjutnya untuk dapil Grobogan 4 meliputi Gubug, Tegowanu, Tanggungharjo, Kedungjati (8 kursi)

Terakhir Dapil Grobogan 5 meliputi Penawangan, Godong, Karangrayung, Klambu, dan Brati (12 kursi).

 

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Grobogan dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

Baca Juga:  RAKORWIL UMKM PANTURA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *