Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di Kabupaten Banyumas.
Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Banyumas di bawah ini:
Dapil 1 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Patikraja dan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur dan Purwokerto Utara dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 2 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Sokaraja, Kembaran, Sumbang dan Baturaden dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 3 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh, Tambak, Somagede, Kalibagor dan Banumas dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 4 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Wangon, Jatilawang, Rawalo dan Kebasen dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 5 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Lumbir, Ajibarang, Gumelar, Pekuncen dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 6 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Purwojati, Cilongok, Karanglewas dan Kedungbanteng dengan alokasi 8 kursi.