Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Wonogiri untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Wonogiri yang bisa dilihat di bawah ini:
Untuk
Dapil 1 dengan alokasi 11 kursi mencakup Kecamatan Eromoko, Wuryantoro, Manyaran, Selogiri, dan Wonogiri.
Untuk dapil 2 dengan alokasi 10 kursi mencakup Kecamatan Nguntoronadi, Ngadirojo, Sidoharjo, Jatipurno dan Girimarto.
Kemudian dapil 3 dengan alokasi 10 kursi mencakup Kecamatan Kismantoro, Purwantoro, Bulukerto, Slogohimo, dan Puhpelem.
Selanjutnya 4 dengan alokasi 10 kursi mencakup Kecamatan Batuwarno, Jatiroto, Jatisrono, Karang Tengah dan Tirtomoyo.
Dapil 5 dengan alokasi sembilan kursi mencakup Kecamatan Baturetno, Giritontro, Giriwoyo, Paranggupito dan Pracimantoro.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 5 dengan total alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Wonogiri untuk Pemilu 2024.