Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Kudus untuk Pemilu 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kudus yang bisa dilihat di bawah ini:
Dapil Kudus 1 meliputi kecamatan Kota dan Jati dengan alokasi 11 kursi.
Dapil Kudus 2 yakni Kaliwungu-Gebog dengan 11 kursi.
Dapil Kudus 3 meliputi Jekulo-Dawe dengan 11 kursi.
Sementara untuk Dapil Kudus 4 yang meliputi Undaan-Bae-Mejobo memiliki kursi terbanyak yakni 12 kursi.
Jadi untuk jumlah dapil yaitu 4 dengan total alokasi 45 kursi DPRD Kabupaten Kudus untuk Pemilu 2024.