Diperingatkan Bawaslu, Ganjar Batal Bagikan Handphone di Purbalingga

Berita358 Dilihat

Fordem.id – Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengadakan safari politik di Kabupaten Purbalingga, Senin, 15 Januari 2024. Sejumlah kegiatan akan dihadiri Capres yang diusung koalisi PDIP, PPP, Partai Perindo dan Partai Hanura tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Kabupaten Purbalingga HM Ichwan menyampaikan mantan gubernur Jateng tersebut menghadiri sejumlah acara di Purbalingga. Setelah itu Ganjar akan melanjutkan safari politik di Kabupaten Banjarnegara.

“Acara pak Ganjar di Kabupaten Purbalingga dihadiri oleh ribuan warga. Mulai dari kader dan pengurus partai pengusung serta relawan dan sejumlah ormas yang menyatakan dukungan kepada pasangan Ganjar-Mahfud,” terangnya.

Baca Juga:  Daftar Pemilih Sementara di Kota Tegal untuk Pemilu 2024

Dalam kampanye tersebut, Ganjar sempat hampir memberikan hadiah handphone dan uang kepada para relawan yang terdiri dari petani hingga UMKM milenial.

“Kalau seumpama saya mau kasih hadiah handphone pada mereka yang tanya boleh ngga?” tanya Ganjar kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga di lokasi.

Namun, acara bagi-bagi hadiah terpaksa batal karena Ganjar diperingatkan Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Didin Nur Hilal yang mengawasi kegiatan kampanye di Hotel Owabong tersebut. “Itu money politik, pak, selama itu mengarahkan (untuk memilih),” katanya.

Baca Juga:  Informasi Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Purbalingga

Mendengar jawaban anggota Panwascam, Ganjar lantas menegaskan jika kegiatan bagi-bagi hadiah saat kampanye adalah sebuah pelanggaran.
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh relawan agar selalu menjaga marwah demokrasi dengan melakukan kampanye yang jujur dan adil.

“Demokrasi ini mesti kita jaga. Reformasi dulu menginginkan semua berjalan dengan baik. Tapi kalau itu tidak berjalan baik, maka kitalah yang akan mengingatkan,” tegas Ganjar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menjelaskan, ketentuan mengenai politik uang diatur dalam Pasal 284 dan 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Alokasi Kursi dan Dapil

“Intinya kalau pemberiannya disertai ajakan untuk memilih atau tidak memilih paslon atau peserta pemilu, maka masuk kategori pelanggaran pidana pemilu,” tegas Misrad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *