Bawaslu Banyumas Temukan 5.744 APK yang Langgar Ketentuan

Berita658 Dilihat

Fordem.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas merilis kinerja pengawasan kampanye di tahun 2023. Total ada 419 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik parpol, perseorangan DPD dan pasangan calon Presiden serta Wakil Presiden.

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi menjelaskan kegiatan kampanye meliputi pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga serta kegiatan lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan pemilu.

“Sebagian kegiatan lain yang kami awasi adalah kegiatan pentas seni, olahraga dan kegiatan lainnya oleh para caleg maupun tim pelaksana kampanye,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Minggu, 31 Desember 2023.

Baca Juga:  Ganjar Resmi Jadi Capres PDIP pada Pemilu 2024

Sementara itu, terkait dengan maraknya alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan, Imam mengatakan jumlahnya mencapai ribuan APK.

“Dari total pendataan di tanggal 1 November 2023, terdapat 16.460 APK yang dipasang di di wilayah Kabupaten Banyumas. Sebanyak 5.744 masuk kategori melanggar aturan pemasangan baik di SK KPU Banyumas No 398/2023 maupun SK Pj Bupati Banyumas 270/2023 dan PKPU 15 serta PKPU 20/2023,” katanya.

Pengawasan di tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November hingga 31 Desember 2023, Bawaslu mencatat terdapat sejumlah pelanggaran pemilu. Laporan yang sudah diregister Bawaslu ada 3 kasus.

Baca Juga:  DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes, Alokasi Kursi dan Dapil

“Satu kasus perusakan APK dihentikan karena tidak terpenuhi unsurnya setelah dilakukan proses klarifikasi baik pelapor, saksi maupun saksi terlapor, kemudian satu laporan tidak terpenuhi syarat formilnya dan dihentikan oleh Bawaslu. Serta satu kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah dengan ancaman pidana pemilu dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materielnya,” ujar Imam.

Bawaslu Banyumas juga telah berhasil melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Pemilu (PSAP) terkait APK di Jatilawang dengan mediasi. Namun demikian, masih ada satu laporan yang diproses di Panwaslu Jatilawang terkait kasus APK yang ditempeli stiker oleh peserta pemilu lain.

“Bawaslu Banyumas juga tengah melakukan proses penanganan temuan, kampanye tidak ada pemberitahuan, serta tidak mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari Polri di Cilongok, sekaligus pembagian bahan kampanye kalender dan minyak goreng. Temuan berdasarkan pada patroli cyber yang dilakukan Bawaslu Banyumas,” kata Imam.

Baca Juga:  DPS Pemilu 2024 di Kota Pekalongan

Imam Arif berpesan, di tahun 2024, diharapkan peserta pemilu dan masyarakat dapat menyongsong pesta demokrasi dengan kondusif, dan bisa memilih pemimpin yang terbaik untuk masa lima tahun mendatang. “Mari jaga Pemilu yang tinggal sebentar lagi dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jangan mencoba untuk melanggar UU Pemilu, karena risikonya sangat besar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *