MENJADI PENGAWAS TPS

Berita, Opini456 Dilihat

Khafid Sirotudin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik. Terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri. Jumlah TPS terbanyak 3 provinsi di Indonesia, yaitu : Jawa Barat (140.457 TPS), Jawa Timur (120.666 TPS), Jawa Tengah (117.299 TPS). Disusul 7 provinsi yang memiliki TPS terbanyak ke 4 sampai 10, yaitu : Sumatera Utara (45.875 TPS), Banten (33.324 TPS), DKI Jakarta (30.766 TPS), Sulawesi Selatan (26.357 TPS), Sumatera Selatan (25.985 TPS), Lampung (25.825 TPS), dan Riau (19.366 TPS).

Banyaknya jumlah TPS menunjukkan pula besarnya jumlah pemilih dalam satu provinsi dan kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut. Jika setiap TPS terdapat 200-250 nama pemilih yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), maka kita menjadi mengetahui alasan mengapa para Timses, Tim Kampanye atau Relawan dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kampanye lebih intensif di provinsi-provinsi yang memiliki banyak TPS (electoral voter).

Salah satu institusi Penyelenggara Pemilu 2024 adalah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Bawaslu bertugas mengawasi hal-ihwal penyelenggaraan pemilu, sejak tahap verifikasi dan penetapan peserta pemilu (parpol/caleg, perseorangan/DPD, pasangan capres-cawapres); masa kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; hingga penetapan calon legislatif dan eksekutif terpilih. Pengawas TPS (PTPS) adalah pengawas ad-hock yang bertugas di setiap TPS, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Bawaslu.

Baca Juga:  Tahun Baru Hiriyah: Menuju Diri yang Lebih Berkualitas

PTPS merupakan ujung tombak pengawasan pemilu yang paling strategis dan taktis untuk memastikan pemungutan suara di TPS berjalan secara Luber Jurdil. Sebab hasil penghitungan suara rakyat di TPS itulah sejatinya “lokasi pertempuran” demokrasi elektoral atas nasib para kandidat ditentukan. Sebagaimana ungkapan yang mashur dalam pelaksanaan demokrasi : “pemenang pemilu tidak hanya ditentukan oleh banyaknya orang yang mencoblos nama kandidat, namun sangat ditentukan oleh banyaknya orang yang menghitung suara kandidat”.

Disinilah pentingnya peran serta PTPS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat berjalan dengan baik, fair, terbuka, adil dan berkeadaban. Disamping perlunya kehadiran saksi dari Partai Politik dan Timses Capres-Cawapres, serta pemantau independen yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Rekruitmen PTPS

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran PTPS telah dilakukan pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2023 lalu. Pendaftaran, penerimaan dan penelitian kelengkapan berkas administrasi dimulai sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Jika ada TPS yang belum terdapat pendaftar yang memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai 8 Januari 2024. Pengumuman lulus administrasi calon PTPS dilaksanakan pada 10 Januari 2024.

Baca Juga:  DIASPORA KADER, MANFAAT DAN TANTANGAN GLOBAL

Dalam salah satu WhatApps Group, ada beberapa anggota yang menanggapi dan komentar negatif atas postingan flyer rekruitmen PTPS yang saya share ke group. Kurang lebih komentar begini, diantaranya : “Sudah ada paketan nama, om”, “Nama-namanya sudah keluar”, “Biasa anggota Dewan yang terhormat sudah pada pesen kayak 5 tahun lalu”, “Bawaslu diatas ya mandul, orang piaraan juga”. Saya tidak menanggapi aneka komentar negatif tersebut, toh saya tidak tahu persis, melihat dan menyaksikan kenyataan di lapangan seperti apa. Saya memilih “husnudzan” berprasangka baik, rasional dan memakai logika akal sehat. Jika masa pendaftaran belum selesai, apa ya mungkin terjadi penentuan PTPS yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebagai rakyat yang berdaulat, saya lebih memilih dan mengajak segenap masyarakat untuk mengambil peran optimal agar pemilu dapat berjalan dengan baik, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkeadaban. Kita harus bersikap merdeka dan berdaulat terhadap pelaksanaan demokrasi elektoral, sebuah jalan yang telah menjadi kesepakatan kolektif anak bangsa dalam menentukan para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan di negeri ini. Seperti pernah dinyatakan Franz Magnis Suseno : _”Pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tetapi untuk mencegah yang terburuk berkuasa”_.

Baca Juga:  DPS Pemilu 2024 di Kota Pekalongan

Dalam time-line pembentukan PTPS Pemilu 2024, ada tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat atas calon PTPS yang mendaftar. Tepatnya tanggal 10 sampai 21 Januari 2024. Selama 12 hari kita diberikan kesempatan untuk menilai dan mengkalibrasi terhadap para calon PTPS yang telah diumumkan lulus administrasi. Kita bisa menyampaikan keberatan atas calon PTPS yang menjadi pengurus parpol di tingkat desa/kelurahan/kecamatan, anggota timses/tim kampanye capres-cawapres, dan mereka yang melanggar ketentuan dan persyaratan normatif sebagaimana telah ditentukan oleh Bawaslu. Apalagi di era digital seperti sekarang, dimana kita dengan mudah bisa mendapatkan berbagai informasi shahih secara mudah, cepat dan akurat.

Maknanya, sebagai rakyat yang berdaulat, kita dituntut untuk menjalankan kewajiban demokrasi sekaligus hak demokrasi secara adil, proporsional, merdeka, berdaulat dan berkeadaban. Betapapun menjadi PTPS yang berintegritas, lebih bermanfaat bagi terwujudnya pelaksanaan pemilu yang lebih baik. Sebab berperan secara langsung (bukan baperan) sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, meski hanya menjadi PTPS atau KPPS, lebih terhormat dan berfaedah dalam ihtiar kolektif mewujudkan demokrasi yang substansif di Indonesia.
Wallahu’alam

Pagersari, 2 Januari 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *