Pujiono
Kira-kira sepuluh tahun lalu, seorang Rektor ternama di kota Solo cerita pada kami selepas menjadi pembicara seminar yang kebetulan kami Panitia. Dalam curhatannya, baru menyampaikan kepada Pimpinan sebuah bank, kalau tidak segera membuat Bank Syariah maka akan kami tarik semua tabungan di bank tersebut.
Mengingat kampusnya penabung terbanyak, dengan cepat permintaan pimpinan menyiapkan sebuah Bank Syariah. Karena persiapan yang mendadak dan SDM yang terbatas, pak Rektorpun mengapresiasi langkah ini. Meskipun dalam hati juga terbersit pikiran, kalau sekedar nambah kata Syariah di belakang kata Bank Konvensional. Apa yang akan terjadi di kemudian hari guman pak Rektor.
Prediksi pak Rektor benar berjalan, ya kira kira beberapa tahun. Bank Syariah tersebut kebobolan atau dibobol karyawannya. Dan kekecewaan cukup mendalam. Meski “berita ditutupi” tidak menganga ke publik untuk meredam nasabah. Dan SDM yang kompeten di bidang syariah memang sebuah keharusan.
Dengan Kompentensi di bidang perbankan syariah diharapkan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Namun, ketika Komisaris dan SDM lainya di bank syariah tidak memiliki kompetensi perbankan syariah, maka bisa diibaratkan seperti “preman yang diberi baju koko”. Atau dalam istilah lain, hanya tampak Islami di permukaan tetapi tidak mendalami substansi dan esensi dari prinsip bank syariah itu sendiri.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penerapan prinsip- prinsip syariah. Pengangkatan Komisaris yang tidak kompeten di bidang syariah dapat mengakibatkan beberapa dampak negatif yang signifikan, diantaranya :
1. Kehilangan Kepercayaan Nasabah
Nasabah yang memilih bank syariah tentu mengharapkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Ketika diketahui bahwa pimpinan bank tidak memiliki pemahaman yang memadai, kepercayaan nasabah dapat menurun, dan pada akhirnya mengurangi daya tarik bank syariah itu sendiri.
2. Risiko Pelanggaran Prinsip Syariah
Tanpa pemahaman mendalam tentang syariah, ada resiko besar bank melakukan transaksi atau investasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini tidak hanya merugikan nasabah secara moral, tetapi dapat menimbulkan masalah hukum dan reputasi. Jadinya Bank “Syaru ah….bukan Syariah”
3. Citra Buruk terhadap Industri Keuangan Syariah
Bank syariah yang dikelola dengan cara seperti ini hanya akan menambah stigma negatif bahwa bank syariah tidak berbeda jauh dengan bank konvensional. Hanya menambahkan kata “syariah” untuk menarik segmen pasar tertentu. Hal ini akan merugikan perkembangan lembaga keuangan syariah secara keseluruhan.
Bank Syariah dan Pelaku syariah di bidang lainnya secara fundamental harus memahami kaidah syariah. Jangan sekedar bagi-bagi kue, lantas syariah dibuat mainan mengelabuhi Umat.
Maka perekrutan SDM, termasuk Komisaris dengan Kompetensi Syariah adalah sebuah keharusan.
Sangat penting bagi bank syariah untuk menunjuk Komisaris dan Manajemen yang tidak hanya memiliki pengalaman di bidang perbankan. Namun juga memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip dan kaidah bank syariah. Sertifikasi atau pendidikan khusus di bidang ekonomi syariah bisa menjadi salah satu kriteria penunjukan.
Kesimpulannya, bank syariah harus berkomitmen penuh pada prinsip-prinsip syariah, bukan hanya pada tampilan luar. Pengangkatan Komisaris yang tidak kompeten di bidang perbankan syariah adalah langkah mundur yang merugikan banyak pihak dan bisa menghancurkan kepercayaan umat terhadap industri keuangan syariah. Perubahan mendasar diperlukan guna memastikan bahwa bank syariah benar-benar sesuai dengan nilai-nilai yang diembannya.
Boyolali, 17 Juni 2024/
10 Dzulhijjah 1445-H.