Panwascam Bojongsari Dampingi Satpol PP Tertibkan APS yang Melanggar

Fordem.id – Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bojongsari dampingi Satpol PP lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan dalam PKPU No 15 Tahun 2023 dan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Sabtu, 25 November 2023.

Penertiban dilakukan setelah Satpol PP kabuapten mendapat rekomendasi dari Bawaslu terkait APS yang melanggar.

Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito menjelaskan langkah ini merupakan bentuk kinerja nyata dari Bawaslu.

“Jadi Bawaslu sudah melakukan inventarisir APS yang melanggar sejak bulan Juli lalu yang kemudian data dihimpun dan diserahkan ke Satpol PP,” kata Wawan.

Baca Juga:  PENGHARGAAN BINTANG MELATI

Data tersebut menjadi rekomendasi dari Bawaslu untuk Satpol PP agar melakukan penertiban.

Selain itu, Bawaslu juga sudah melaksanakan langkah pencegahan terkait APS, berkoordinasi dengan partai politik di seluruh kabupaten Purbalingga.

“Bagi APS yang melanggar Perda dan memenuhi unsur kampanye untuk ditertibkan terlebih dahulu oleh masing-masing parpol. Apabila tidak dilakukan, maka akan diterbitkan oleh Satpol PP bersama dengan Bawaslu,” tuturnya.

Kemudian, Satpol PP menginformasikan bahwa penertiban akan dilakuakan pada hari ini di setiap kecamatan.

“Atas informasi tersebut, Bawaslu menginstruksikan jajaranya di kecamatan untuk melakukan pendampingan,” katanya.

Baca Juga:  Milad ke-111 Muhammadiyah di Purbalingga, Cak Nanto: Tingkatkan Terus Kontribusi Positif bagi Masyarakat

Anggota Panwascam Bojongsari Eva mengatakan penertiban APS yang melanggar di kecamatan Bojongsari dimulai pagi hari.

“Kami bersama PKD mendampingi Satpol PP melakukan penertiban APS yang melanggar di setiap desa di Bojongsari,” kata Eva.

Dia menjelaskan, hingga siang hari sudah menertibkan 51 APS yang melanggar.

“Di desa Petemon ada 20 APS yang melanggar, Banjaran ada 19 dan 12 bendera parpol yang dipasang di tempat yang melanggar seperti di jembatan,” katanya.

Eva juga mengatakan penertiban masih berlangsung hingga seluru APS yang melanggar di Bojongsari ditertibkan.***

Baca Juga:  Informasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024 di Karanganyar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *